Selasa, 31 Januari 2012

Tugas ADMINISTRASI KEBIJAKAN KESEHATAN



Tugas
ADMINISTRASI KEBIJAKAN KESEHATAN
Tentang struktur organisasi dinkes prov.bali



















Disusunoleh:



Muhammad tri susilo
Muhammad rifai
Nuriska pratiwi
                                     Ramlahwati
                                     Lestiana siagian




FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT (FKM)
UNIVERSITAS WIDYA GAMA MAHAKAM
SAMARINDA
2011
KELAS B PAGI












Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan provinsi Bali sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor  38 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Pokok Dinas Kesehatan Provinsi Bali adalah sebagai berikut :

Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas
  • menyusun rencana dan program kerja Dinas
  • mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja Dinas
  • merumuskan kebijakan umum Dinas serta menyelenggarakan administrasi berdasarkan kewenangan.
  • mendistribusikan tugas kepada bawahan
  • menilai prestasi kerja bawahan
  • melaksanakan pembinaan umum dan pembinaan teknis di bidang kesehatan.
  • menyediakan dukungan kerjasama antar Kabupaten/Kota
  • melakukan pengendalian terhadap pelayanan umum dan perizinan
  • melaksanakan pembinaan umum dan pembinaan teknis dalam pencapaian Program Dinas
  • mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pada tahun berjalan.
  • melaksanakan sistem pengendalian intern
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan ; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

1. Sekretariat
Sekretaris mempunyai tugas
  • menyusun rencana dan program kerja kesekretariatan
  • mengkoordinasikan program kerja masing-masing sub bagian
  • mengkoordinasikan para Kepala Sub Bagian.
  • menilai prestasi kerja bawahan
  • membimbing dan memberi petunjuk kepada Kepala Seksi dan bawahan
  • menghimpun dan menyusun rencana kerja dan program pembangunan bidang kesehatan
  • melakukan koordinasi dengan para Kepala Bidang dan Kepala UPT
  • menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan berdasar rencana kerja yang telah disusun
  • melaksanakan dan mengawasi kegiatan pengelolaan urusan umum dan kepegawaian, penyusunan program dan keuangan
  • mengumpulkan dan menyusun laporan Sekretariat, Bidang, UPT sebagai bahan laporan Dinas
  • melaksanakan sistem pengendalian intern
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas

2. Kepala Sub Bagian

2.1. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas
  • menyusun rencana kerja dan program kerja Sub Bagian
  • memberikan petunjuk kepada bawahan
  • menilai prestasi kerja bawahan
  • mengelola, memelihara dan mendistribusikan barang bergerak dan atau tidak bergerak serta menyiapkan usulan penghapusannya
  • memelihara, menjaga keamanan, ketrtiban dan kebersihan lingkungan kantor serta melaksanakan kegiatan kerumahtanggaan Dinas
  • mengelola urusan surat menyurat
  • melaksanakan urusan kepegawaian
  • menyiapkan bahan telaahan kajian dan analisis organisasi dan ketatalaksanaan Dinas
  • menyusun dan meneliti bahan penyusunan produk hukum serta menghimpun peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • melaksanakan tugas-tugas kehumasan dan keprotokolan
  • melaksanakan sistem pengendalian intern
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada sekretaris. 
2.2. Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas
  • menyusun rencana dan program kerja sub bagian
  • memberikan petunjuk kepada bawahan
  • menilai prestasi kerja bawahan
  • mengkoordinasikan penyiapan bahan dan data rencana kerja dan anggaran Dinas
  • mengkoordinasikan penyusunan anggaran/pembiayaan pembangunan kesehatan
  • melakukan monitoring pelaksanaan anggaran
  • menghimpun bahan kebijakan sebagai masukan dalam penyusunan Rencana Stratejik (RENSTRA) Dinas
  • menghimpun bahan dan penyusunan laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP)
  • melaksanakan sistem pengendalian intern
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris. 
2.3. Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas
  • menyusun rencana dan program kerja sub bagian
  • memberikan petunjuk kepada bawahan
  • menilai prestasi kerja bawahan
  • menyusun anggaran
  • melaksanakan penatausahaan keuangan
  • melaksanakan pengurusan gaji pegawai dan tunjangan lainnya
  • melaksanakan kontrol keuangan
  • menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan, dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
  • menyusun laporan kinerja Dinas yang berkaitan dengan keuangan
  • melaksanakan sistem pengendalian intern
  • melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan ileh atasan; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Sekretaris.

3. Bidang

3.1.Kepala Bidang Bina Pengkajian dan Pengembangan mempunyai tugas
  • menyusun rencana dan program kerja Bidang
  • mengkoordinasikan program kerja masing-masing Seksi
  • mengkoordinasikan para Kepala Seksi
  • menilai prestasi kerja bawahan
  • melaksanakan bimbingan dan pengendalian kegiatan pengolahan dan analisa data, pengolahan sistem informasi kesehatan, pemantauan pemanfaatan iptek kesehatan
  • menyusun laporan Dinas
  • melaksanakan pembinaan, monitoring, pengawasan, evaluasi dan pelaporan
  • melaksanakan penelitian, pengkajian dan pengembangan yang mendukung perumusan kebijakan Provinsi
  • membuat Rencana Stratejik (RENSTRA), Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang di bidang kesehatan, penetapan kinerja, pengelolaan survey kesehatan, pendidikan dan latihan fungsional dan teknis tenaga kesehatan.
  • melaksanakan bimbingan dan pengendalian kegiatan promosi kesehatan, penyelenggaraan kemitraan dan pemberdayaan masyarakat.
  • melaksanakan sistem pengendalian intern
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
  • melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.

(1)   Kepala Seksi Bimbingan dan Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan
  • menyusun rencana dan program kerja Seksi
  • memberikan petunjuk kepada bawahan
  • menilai prestasi kerja bawahan
  • melaksanakan bimbingan dan pengendalian kegiatan pengumpulan, pengolahan dan analisa data
  • menyusun profil kesehatan
  • melaksanakan pengelolaan sistem infromasi kesehatan, pemantauan
  • melaksanakan monitoring, pengawasan, evaluasi dan pelaporan   meliputi laporan tahunan dan LAKIP
  • melaksanakan fungsi unit pendukung surveilans (UPS)
  • melaksanakan sistem pengendalian intern
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang

(2)   Kepala seksi Bimbingan dan Pengendalian Pengkajian, Pengembangan dan
  • menyusun rencana dan program kerja Seksi
  • memberikan petunjuk kepada bawahan
  • menilai prestasi kerja bawahan
  • melaksanakan bimbingan dan pengendalian penelitian, pengkajian dan pengembangan kesehatan.
  • membuat Rencana Stratejik (RENSTRA), Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang di bidang kesehatan dan penetapan kinerja
  • pengelolaan survey kesehatan
  • menyusun rencana   pendidikan   dan latihan fungsional dan teknis tenaga kesehatan
  • menyelenggarakan rekomendasi dan akreditasi institusi pendidikan kesehatan
  • melaksanakan sistem pengendalian intern
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.

(3)   Kepala Seksi Bimbingan dan Pengendalian Promosi kesehatan
  • menyusun rencana dan program kerja Seksi
  • memberikan petunjuk kepada bawahan
  • menilai prestasi kerja bawahan
  • melaksanakan bimbingan dan pengendalian kegiatan promosi kesehatan, kemitraan dan pemberdayaan masyarakat
  • melaksanakan sistem pengendalian intern
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang

3.2. Kepala Bidang Bina Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas
  • menyusun rencana dan program kerja Bidang
  • mengkoordinasikan program kerja masing-masing Seksi
  • mengkoordinasikan para Kepala Seksi
  • menilai prestasi kerja bawahan
  • membimbing dan memberi petunjuk kepada Kepala Seksi dan bawahan
  • melaksanakan bimbingan dan pengendalian pengelolaan jaminan pemeliharaan kesehatan, penyelidikan masalah gizi masyarakat, pemantauan penanggulangan gizi masyarakat.
  • melaksanakan bimbingan dan pengendalian upaya kesehatan pada daerah perbatasan, terpencil, rawan dan kepulauan
  • melaksanakan penyusunan pedoman pembinaan kesehatan keluarga
  • melaksanakan pembinaan pelayanan KB, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi serta pembinaan kesehatan dalam rangka kelangsungan hidup ibu, bayi, remaja dan lansia
  • melaksanakan sistem pengendalian intern
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas

(1) Kepala Seksi Bimbingan dan Pengendalian Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas
  • menyusun rencana dan program kerja Seksi
  • memberikan petunjuk bawahan
  • menilai prestasi kerfja bawahan
  • melaksanakan bimbingan dan pengendalian pengelolaan/penyelenggaraan pengembangan jaminan pemeliharaan kesehatan skala provinsi dan tugas pembantuan
  • melaksanakan sistem pengendalian intern
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang

(2) Kepala Seksi Bimbingan dan Pengendalian Gizi Masyarakat mempnyai tugas
  • menyusun rencana dan program kerja Seksi
  • memberikan petunjuk kepada bawahan
  • menilai prestasi kerja bawahan
  • melaksanakan bimbingan dan pengendalian pemantauan, penyelidikan, penanggulangan gizi buruk dan masalah gizi lainnya
  • melaksanakan sistem pengendalian intern
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang

(3) Kepala Seksi Bimbingan dan Pengendalian Kesehatan Keluarga mempunyai tugas
  • memnyusun rencana dan program kerja Seksi
  • memberikan petunjuk kepada bawahan
  • menilai prestasi kerja bawahan
  • melaksanakan bimbingan dan pengendalian kesehatan keluarga, pelayanan KB, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi serta pembinaan kesehatan dalam rangka kelangsungan hidup ibu, bayi, anak, remaja dan lansia
  • melaksanakan sistem pengendalian intern
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang

3.3. Kepala Bidang Bina pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas
  • menyusun rencana dan program kerja Bidang
  • mengkoordinasikan program kerja masing-masing seksi
  • mengkoordinasikan para Kepala seksi
  • menilai prestasi kerja bawahan
  • membimbing dan memberi petunjuk kepada Kepala Seksi dan bawahan
  • melaksanakan bimbingan dan pengendalian kegiatan surveilans epidemiologi, penyelidikan Kejadian Luar Biasa (KLB), pencegahan dan penanggulangan penyakit, pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan.
  • melaksanakan bimbingan dan pengendalian kesehatan haji serta pengendalian operasional penanggulangan penyakit akibat bencana dan wabah
  • melaksanakan sistem pengendalian intern
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas

(1)   Kepala Seksi Bimbingan dan Pengendalian pencegahan Penyakit mempuyai tugas
  • menyusun rencana dan program kerja Seksi
  • memberikan petunjuk kepada bawahan
  • menilai prestasi kerja bawahan
  • melaksanakan bimbingan dan pengendalian kegiatan surveilans epidemiologi penyakit, penyelidikan kejadian luar biasa (KLB), sistem kewaspadaan dini penyakit, imunisasi, bimbingan teknis pencegahan penyakit dan kesehatan haji
  • melaksanakan sistem pengendalian intern
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang
           
(2)   Kepala Seksi Bimbingan dan Pengendalian Penanggulangan Penyekit mempunyai tugas
  • menyusun rencana dan program kerja Seksi
  • memberikan petunjuk kepada bawahan
  • menilai prestasi kerja bawahan
  • melaksanakan bimbingan dan pengendalian penanggulangan penyakit, kejadian luar biasa (KLB) penyakit akibat bencana dan wabah lintas Kabupaten/Kota
  • melaksanakan sistem pengendalian intern
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang

(3)    Kepala Seksi Bimbingan dan Pengendalian Penyehatan Linkungan mempunyai tugas
  • menyusun rencana dan program kerja Seksi
  • memberikan petunjuk kepada bawahan
  • menilai prestasi kerja bawahan
  • melaksanakan bimbingan dan pengendalian kegiatan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan, meliputi analisa resiko dan dampak kesehatan lingkungan, uji petik kualitas kesehatan lingkungan, mencegah dampak buruk (mitigas) pencemaran lingkungan dan bimbingan teknis penyehatan lingkungan
  • melaksanakan sistem pengendalian intern
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar