Tugas
ADMINISTRASI KEBIJAKAN KESEHATAN
Tentang struktur organisasi dinkes prov.bali
Disusunoleh:
Muhammad tri susilo
Muhammad rifai
Nuriska pratiwi
Ramlahwati
Lestiana siagian
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT (FKM)
UNIVERSITAS WIDYA GAMA MAHAKAM
SAMARINDA
2011
Tugas Pokok
dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan provinsi Bali sesuai dengan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 38 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Pokok
Dinas Kesehatan Provinsi Bali adalah sebagai berikut :
Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas
- menyusun
rencana dan program kerja Dinas
- mengkoordinasikan
penyusunan rencana dan program kerja Dinas
- merumuskan
kebijakan umum Dinas serta menyelenggarakan administrasi berdasarkan
kewenangan.
- mendistribusikan
tugas kepada bawahan
- menilai
prestasi kerja bawahan
- melaksanakan
pembinaan umum dan pembinaan teknis di bidang kesehatan.
- menyediakan
dukungan kerjasama antar Kabupaten/Kota
- melakukan
pengendalian terhadap pelayanan umum dan perizinan
- melaksanakan
pembinaan umum dan pembinaan teknis dalam pencapaian Program Dinas
- mengevaluasi
pelaksanaan kegiatan pada tahun berjalan.
- melaksanakan
sistem pengendalian intern
- melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan ; dan
- melaporkan
hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
1. Sekretariat
Sekretaris mempunyai tugas
- menyusun
rencana dan program kerja kesekretariatan
- mengkoordinasikan
program kerja masing-masing sub bagian
- mengkoordinasikan
para Kepala Sub Bagian.
- menilai
prestasi kerja bawahan
- membimbing
dan memberi petunjuk kepada Kepala Seksi dan bawahan
- menghimpun
dan menyusun rencana kerja dan program pembangunan bidang kesehatan
- melakukan
koordinasi dengan para Kepala Bidang dan Kepala UPT
- menyelenggarakan
kegiatan kesekretariatan berdasar rencana kerja yang telah disusun
- melaksanakan
dan mengawasi kegiatan pengelolaan urusan umum dan kepegawaian, penyusunan
program dan keuangan
- mengumpulkan
dan menyusun laporan Sekretariat, Bidang, UPT sebagai bahan laporan Dinas
- melaksanakan
sistem pengendalian intern
- melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan
hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas
2. Kepala Sub Bagian
2.1. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas
- menyusun
rencana kerja dan program kerja Sub Bagian
- memberikan
petunjuk kepada bawahan
- menilai
prestasi kerja bawahan
- mengelola,
memelihara dan mendistribusikan barang bergerak dan atau tidak bergerak
serta menyiapkan usulan penghapusannya
- memelihara,
menjaga keamanan, ketrtiban dan kebersihan lingkungan kantor serta
melaksanakan kegiatan kerumahtanggaan Dinas
- mengelola
urusan surat menyurat
- melaksanakan
urusan kepegawaian
- menyiapkan
bahan telaahan kajian dan analisis organisasi dan ketatalaksanaan Dinas
- menyusun
dan meneliti bahan penyusunan produk hukum serta menghimpun peraturan
perundang-undangan yang berlaku
- melaksanakan
tugas-tugas kehumasan dan keprotokolan
- melaksanakan
sistem pengendalian intern
- melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan
hasil pelaksanaan tugas kepada sekretaris.
2.2. Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas
- menyusun
rencana dan program kerja sub bagian
- memberikan
petunjuk kepada bawahan
- menilai
prestasi kerja bawahan
- mengkoordinasikan
penyiapan bahan dan data rencana kerja dan anggaran Dinas
- mengkoordinasikan
penyusunan anggaran/pembiayaan pembangunan kesehatan
- melakukan
monitoring pelaksanaan anggaran
- menghimpun
bahan kebijakan sebagai masukan dalam penyusunan Rencana Stratejik
(RENSTRA) Dinas
- menghimpun
bahan dan penyusunan laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP)
- melaksanakan
sistem pengendalian intern
- melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan
hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris.
2.3. Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas
- menyusun
rencana dan program kerja sub bagian
- memberikan
petunjuk kepada bawahan
- menilai
prestasi kerja bawahan
- menyusun
anggaran
- melaksanakan
penatausahaan keuangan
- melaksanakan
pengurusan gaji pegawai dan tunjangan lainnya
- melaksanakan
kontrol keuangan
- menyusun
dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan, dan tindak lanjut
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
- menyusun
laporan kinerja Dinas yang berkaitan dengan keuangan
- melaksanakan
sistem pengendalian intern
- melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan ileh atasan; dan
- melaporkan
hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Sekretaris.
3. Bidang
3.1.Kepala Bidang Bina Pengkajian dan Pengembangan mempunyai tugas
- menyusun
rencana dan program kerja Bidang
- mengkoordinasikan
program kerja masing-masing Seksi
- mengkoordinasikan
para Kepala Seksi
- menilai
prestasi kerja bawahan
- melaksanakan
bimbingan dan pengendalian kegiatan pengolahan dan analisa data,
pengolahan sistem informasi kesehatan, pemantauan pemanfaatan iptek
kesehatan
- menyusun
laporan Dinas
- melaksanakan
pembinaan, monitoring, pengawasan, evaluasi dan pelaporan
- melaksanakan
penelitian, pengkajian dan pengembangan yang mendukung perumusan kebijakan
Provinsi
- membuat
Rencana Stratejik (RENSTRA), Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan
Panjang di bidang kesehatan, penetapan kinerja, pengelolaan survey
kesehatan, pendidikan dan latihan fungsional dan teknis tenaga kesehatan.
- melaksanakan
bimbingan dan pengendalian kegiatan promosi kesehatan, penyelenggaraan
kemitraan dan pemberdayaan masyarakat.
- melaksanakan
sistem pengendalian intern
- melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan
pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
(1) Kepala Seksi Bimbingan dan Pengendalian Evaluasi dan
Pelaporan
- menyusun
rencana dan program kerja Seksi
- memberikan
petunjuk kepada bawahan
- menilai
prestasi kerja bawahan
- melaksanakan
bimbingan dan pengendalian kegiatan pengumpulan, pengolahan dan
analisa data
- menyusun
profil kesehatan
- melaksanakan
pengelolaan sistem infromasi kesehatan, pemantauan
- melaksanakan
monitoring, pengawasan, evaluasi dan pelaporan meliputi
laporan tahunan dan LAKIP
- melaksanakan
fungsi unit pendukung surveilans (UPS)
- melaksanakan
sistem pengendalian intern
- melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan
hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang
(2) Kepala seksi Bimbingan dan Pengendalian Pengkajian,
Pengembangan dan
- menyusun
rencana dan program kerja Seksi
- memberikan
petunjuk kepada bawahan
- menilai
prestasi kerja bawahan
- melaksanakan
bimbingan dan pengendalian penelitian, pengkajian dan pengembangan
kesehatan.
- membuat
Rencana Stratejik (RENSTRA), Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan
Panjang di bidang kesehatan dan penetapan kinerja
- pengelolaan
survey kesehatan
- menyusun rencana
pendidikan dan latihan fungsional dan teknis tenaga kesehatan
- menyelenggarakan
rekomendasi dan akreditasi institusi pendidikan kesehatan
- melaksanakan
sistem pengendalian intern
- melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan
hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
(3) Kepala Seksi Bimbingan dan Pengendalian Promosi kesehatan
- menyusun
rencana dan program kerja Seksi
- memberikan
petunjuk kepada bawahan
- menilai
prestasi kerja bawahan
- melaksanakan
bimbingan dan pengendalian kegiatan promosi kesehatan, kemitraan dan
pemberdayaan masyarakat
- melaksanakan
sistem pengendalian intern
- melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan
hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang
3.2. Kepala Bidang Bina Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas
- menyusun
rencana dan program kerja Bidang
- mengkoordinasikan
program kerja masing-masing Seksi
- mengkoordinasikan
para Kepala Seksi
- menilai
prestasi kerja bawahan
- membimbing
dan memberi petunjuk kepada Kepala Seksi dan bawahan
- melaksanakan
bimbingan dan pengendalian pengelolaan jaminan pemeliharaan kesehatan,
penyelidikan masalah gizi masyarakat, pemantauan penanggulangan gizi
masyarakat.
- melaksanakan
bimbingan dan pengendalian upaya kesehatan pada daerah perbatasan,
terpencil, rawan dan kepulauan
- melaksanakan
penyusunan pedoman pembinaan kesehatan keluarga
- melaksanakan
pembinaan pelayanan KB, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi serta
pembinaan kesehatan dalam rangka kelangsungan hidup ibu, bayi, remaja dan
lansia
- melaksanakan
sistem pengendalian intern
- melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan
hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas
(1) Kepala Seksi Bimbingan dan Pengendalian Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas
- menyusun rencana dan program kerja Seksi
- memberikan petunjuk bawahan
- menilai prestasi kerfja bawahan
- melaksanakan bimbingan dan pengendalian
pengelolaan/penyelenggaraan pengembangan jaminan pemeliharaan kesehatan
skala provinsi dan tugas pembantuan
- melaksanakan sistem pengendalian intern
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala
Bidang
(2) Kepala Seksi Bimbingan dan Pengendalian Gizi Masyarakat mempnyai tugas
- menyusun rencana dan program kerja Seksi
- memberikan petunjuk kepada bawahan
- menilai prestasi kerja bawahan
- melaksanakan bimbingan dan pengendalian
pemantauan, penyelidikan, penanggulangan gizi buruk dan masalah gizi
lainnya
- melaksanakan sistem pengendalian intern
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan
oleh atasan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala
Bidang
(3) Kepala Seksi Bimbingan dan Pengendalian Kesehatan Keluarga mempunyai
tugas
- memnyusun rencana dan program kerja Seksi
- memberikan petunjuk kepada bawahan
- menilai prestasi kerja bawahan
- melaksanakan bimbingan dan pengendalian kesehatan
keluarga, pelayanan KB, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi serta
pembinaan kesehatan dalam rangka kelangsungan hidup ibu, bayi, anak,
remaja dan lansia
- melaksanakan sistem pengendalian intern
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala
Bidang
3.3. Kepala Bidang Bina pengendalian Penyakit dan Penyehatan
Lingkungan mempunyai tugas
- menyusun
rencana dan program kerja Bidang
- mengkoordinasikan
program kerja masing-masing seksi
- mengkoordinasikan
para Kepala seksi
- menilai
prestasi kerja bawahan
- membimbing
dan memberi petunjuk kepada Kepala Seksi dan bawahan
- melaksanakan
bimbingan dan pengendalian kegiatan surveilans epidemiologi, penyelidikan
Kejadian Luar Biasa (KLB), pencegahan dan penanggulangan penyakit,
pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan.
- melaksanakan
bimbingan dan pengendalian kesehatan haji serta pengendalian operasional
penanggulangan penyakit akibat bencana dan wabah
- melaksanakan
sistem pengendalian intern
- melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan
hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas
(1) Kepala Seksi Bimbingan dan Pengendalian pencegahan Penyakit
mempuyai tugas
- menyusun
rencana dan program kerja Seksi
- memberikan
petunjuk kepada bawahan
- menilai
prestasi kerja bawahan
- melaksanakan
bimbingan dan pengendalian kegiatan surveilans epidemiologi penyakit,
penyelidikan kejadian luar biasa (KLB), sistem kewaspadaan dini penyakit,
imunisasi, bimbingan teknis pencegahan penyakit dan kesehatan haji
- melaksanakan
sistem pengendalian intern
- melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan
hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang
(2) Kepala Seksi Bimbingan dan Pengendalian Penanggulangan
Penyekit mempunyai tugas
- menyusun rencana dan program kerja Seksi
- memberikan petunjuk kepada bawahan
- menilai prestasi kerja bawahan
- melaksanakan bimbingan dan pengendalian penanggulangan
penyakit, kejadian luar biasa (KLB) penyakit akibat bencana dan wabah
lintas Kabupaten/Kota
- melaksanakan sistem pengendalian intern
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala
Bidang
(3) Kepala Seksi Bimbingan dan Pengendalian Penyehatan
Linkungan mempunyai tugas
- menyusun rencana dan program kerja Seksi
- memberikan petunjuk kepada bawahan
- menilai prestasi kerja bawahan
- melaksanakan bimbingan dan pengendalian kegiatan
pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan, meliputi analisa
resiko dan dampak kesehatan lingkungan, uji petik kualitas kesehatan
lingkungan, mencegah dampak buruk (mitigas) pencemaran lingkungan dan
bimbingan teknis penyehatan lingkungan
- melaksanakan sistem pengendalian intern
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala
Bidang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar