Rabu, 01 Februari 2012

Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental,

Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental,
Kesehatan masyarakat adalah sebuah aplikasi dan kegiatan terpadu antara sanitasi dan pengobatan (kedokteran) dalam mencegah penyakit yang melanda penduduk atau masyarakat.
Secara garis beras ,ada ilmu yang menopang ilmu kesehatan masyarakat ,atau yang disebut pilar utama ilmu kesehatan masyarakat antara lain:
1.     Epidemiologi
2.     Boistatistik /statistik kesehatan
3.     Kesehatan lingkungan
4.     Pendidikan kesehatan dan ilmu prilaku
5.     Administrasi kesehatan masyarakat
6.     Gizi masyarakat
7.     Kesehatan kerja
Kesehatan masyarakat adalah ilmu dan seni (kiat/art) untuk :
1. mencegah penyakit
2. memperpanjang harapan hidup, dan
3. meningkatkan kesehatan dan efisiensi masyarakat

melalui usaha masyarakat yang terorganisir untuk :
a. sanitasi lingkungan
b. pengendalian penyakit menular
c. pendidikan hygiene perseorangan
d. mengorganisir pelayanan media dan perawatan agar dapat
    dilakukandiagnosis dini dan pengobatan pencegahan, serta
e. membangun mekanisme sosial, sehingga setiap insan dapat menikmati
standar kehidupan yang cukup baik untuk dapat memelihara kesehatan.
Dengan demikian, setiap warga negara dapat menyadari haknya atas
kehidupan yang sehat dan panjang



Kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu
menopang keseimbangan ekologis yang dinamis antara manusia dan
lingkungan untuk mendukung tercapainya realitas hidup manusia yang sehat,
sejahtera dan bahagia
(Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan)
Ilmu Kesehatan Lingkungan diberi batasan sebagai ilmu yang mempelajari dinamika hubungan interaktif antara kelompok penduduk atau masyarakat dengan segala macam perubahan komponen lingkungan hidup seperti spesies kehidupan, bahan, zat atau kekuatan di sekitar manusia, yang
menimbulkan ancaman, atau berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan
masyarakat, serta mencari upaya-upaya pencegahan´.
Kesehatan lingkungan adalah upaya untuk melindungi kesehatan manusia melalui pengelolaan, pengawasan dan pencegahan factor-faktor lingkungan yang dapat mengganggu kesehatan manusia

Kesehatan lingkungan adalah ilmu & seni dalam mencapai keseimbangan,keselarasan dan keserasian lingkungan hidup melalui upaya pengembangan budaya perilaku sehat dan pengelolaan lingkungan sehingga dicapai kondisi yang bersih, aman, nyaman, sehat dan sejahtera terhindar dari gangguanpenyakit, pencemaran dan kecelakaan, sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
Kesehatan lingkungan adalah Ilmu dan seni untuk mencegah pengganggu,menanggulangi kerusakan dan meningkatkan/memulihkan fungsi lingkunganmelalui pengelolaan unsur-unsur/faktor-faktor lingkungan yang berisiko terhadap kesehatan manusia dengan cara identifikasi, analisis,
intervensi/rekayasa lingkungan, sehingga tersedianya lingkungan yang
menjamin bagi derajat kesehatan manusia secara optimal.








Kesehatan lingkungan adalah suatu keseimbangan ekologis yang harus ada antara manusia dengan lingkungannya agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.
Ruang lingkup:
1. Penyediaan air minum
2. Pengolahan air buangan dan pengendalian pencemaran
3. Pengelolaan sampah padat
4. Pengendalian vector
5. Pencegahan dan pengendalian pencemaran tanah dan ekskreta manusia
6. Hygiene makanan
7. Pengendalian pencemaran udara
8. Pengendalian radiasi
9. Kesehatan kerja
10. Pengendalian kebisingan
11. Perumahan dan permukiman
12. Perencanaan daerah perkotaan
13. Kesehatan lingkungan transportasi udara, laut dan darat
14. Pencegahan kecelakaan
15. Rekreasi umum dan pariwisata
16. Tindakan sanitasi yang berhubungan dengan epidemic, bencana,
kedaruratan
17. Tindakan pencegahan agar lingkungan bebas dari risiko gangguan
kesehatan

Sanitasi adalah usaha pengendalian faktor-faktor lingkungan fisik manusia  yang mungkin menimbulkan atau dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan bagi perkembangan fisik, kesehatan dan daya tahan hidup manusia.
Ruang lingkup :
a. cara pembuangan ekskreta, air buangan dan sampah
b. penyediaan air bersih
c. perumahan
d. makanan
e. individu dan masyarakat agar berperilaku sehat (personal hygiene)
f. arthropoda, mollusca, binatang pengerat serta pejamu lainnya
g. kondisi udara
h. pabrik, perkantoran, permukiman, jalan umum dan lingkungan umumnya.
(WHO)
Hygiene adalah usaha kesehatan preventif atau pencegahan penyakit yang menitik beratkan kegiatannya baik pada usaha kesehatan perorangan maupun kepada usaha kesehatan lingkungan fisik dimana orang berada.
UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
BAB XI
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 162
Upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan
yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan
setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pasal 163
(1) Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat menjamin ketersediaan
lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai risiko buruk bagi kesehatan.
(2) Lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan
fasilitas umum.
(3) Lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bebas dari unsur-
unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan, antara lain:
a. limbah cair;
b. limbah padat;
c. limbah gas;
d. sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
    pemerintah;
e. binatang pembawa penyakit;
f. zat kimia yang berbahaya;
g. kebisingan yang melebihi ambang batas;
h. radiasi sinar pengion dan non pengion;
i. air yang tercemar;
j. udara yang tercemar; dan
k. makanan yang terkontaminasi.
(4) Ketentuan mengenai standar baku mutu kesehatan
lingkungan dan proses pengolahan limbah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar