Kesehatan adalah keadaan sehat, baik
secara fisik, mental,
Kesehatan masyarakat
adalah sebuah aplikasi dan kegiatan terpadu antara sanitasi dan pengobatan
(kedokteran) dalam mencegah penyakit yang melanda penduduk atau masyarakat.
Secara garis beras
,ada ilmu yang menopang ilmu kesehatan masyarakat ,atau yang disebut pilar
utama ilmu kesehatan masyarakat antara lain:
1. Epidemiologi
2. Boistatistik
/statistik kesehatan
3. Kesehatan lingkungan
4. Pendidikan kesehatan
dan ilmu prilaku
5. Administrasi
kesehatan masyarakat
6. Gizi masyarakat
7. Kesehatan kerja
Kesehatan masyarakat adalah ilmu dan seni (kiat/art) untuk
:
1. mencegah penyakit
2. memperpanjang harapan hidup, dan
3. meningkatkan kesehatan dan efisiensi masyarakat
1. mencegah penyakit
2. memperpanjang harapan hidup, dan
3. meningkatkan kesehatan dan efisiensi masyarakat
melalui usaha masyarakat yang terorganisir untuk :
a. sanitasi lingkungan
b. pengendalian penyakit menular
c. pendidikan hygiene perseorangan
d. mengorganisir pelayanan media dan perawatan agar dapat dilakukandiagnosis dini dan pengobatan pencegahan, serta
a. sanitasi lingkungan
b. pengendalian penyakit menular
c. pendidikan hygiene perseorangan
d. mengorganisir pelayanan media dan perawatan agar dapat dilakukandiagnosis dini dan pengobatan pencegahan, serta
e.
membangun mekanisme sosial, sehingga setiap insan dapat menikmati
standar kehidupan yang cukup
baik untuk dapat memelihara kesehatan.
Dengan demikian, setiap warga negara dapat menyadari haknya atas
kehidupan yang sehat dan panjang
Dengan demikian, setiap warga negara dapat menyadari haknya atas
kehidupan yang sehat dan panjang
Kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang
mampu
menopang keseimbangan ekologis yang dinamis antara manusia dan
lingkungan untuk mendukung tercapainya realitas hidup manusia yang sehat,
sejahtera dan bahagia
(Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan)
menopang keseimbangan ekologis yang dinamis antara manusia dan
lingkungan untuk mendukung tercapainya realitas hidup manusia yang sehat,
sejahtera dan bahagia
(Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan)
Ilmu Kesehatan Lingkungan
diberi batasan sebagai ilmu yang mempelajari dinamika hubungan interaktif
antara kelompok penduduk atau masyarakat dengan segala macam perubahan
komponen lingkungan hidup seperti spesies kehidupan, bahan, zat atau kekuatan di sekitar
manusia, yang
menimbulkan ancaman, atau berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan
masyarakat, serta mencari upaya-upaya pencegahan´.
menimbulkan ancaman, atau berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan
masyarakat, serta mencari upaya-upaya pencegahan´.
Kesehatan lingkungan adalah upaya untuk
melindungi kesehatan manusia melalui pengelolaan, pengawasan dan pencegahan
factor-faktor lingkungan yang dapat mengganggu kesehatan manusia
Kesehatan lingkungan adalah
ilmu & seni dalam mencapai keseimbangan,keselarasan dan keserasian
lingkungan hidup melalui upaya pengembangan budaya perilaku sehat dan
pengelolaan lingkungan sehingga dicapai kondisi yang bersih, aman, nyaman,
sehat dan sejahtera terhindar dari gangguanpenyakit, pencemaran dan kecelakaan,
sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
Kesehatan lingkungan adalah
Ilmu dan seni untuk mencegah pengganggu,menanggulangi kerusakan dan
meningkatkan/memulihkan fungsi lingkunganmelalui pengelolaan
unsur-unsur/faktor-faktor lingkungan yang berisiko terhadap kesehatan manusia
dengan cara identifikasi, analisis,
intervensi/rekayasa lingkungan, sehingga tersedianya lingkungan yang
menjamin bagi derajat kesehatan manusia secara optimal.
intervensi/rekayasa lingkungan, sehingga tersedianya lingkungan yang
menjamin bagi derajat kesehatan manusia secara optimal.
Kesehatan lingkungan adalah suatu
keseimbangan ekologis yang harus ada antara manusia dengan lingkungannya agar
dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.
Ruang lingkup:
1. Penyediaan air minum
2. Pengolahan air buangan dan pengendalian pencemaran
3. Pengelolaan sampah padat
Ruang lingkup:
1. Penyediaan air minum
2. Pengolahan air buangan dan pengendalian pencemaran
3. Pengelolaan sampah padat
4.
Pengendalian vector
5. Pencegahan dan pengendalian pencemaran tanah dan ekskreta
manusia
6.
Hygiene makanan
7. Pengendalian pencemaran udara
8.
Pengendalian radiasi
9.
Kesehatan kerja
10.
Pengendalian kebisingan
11. Perumahan dan permukiman
12. Perencanaan daerah perkotaan
13. Kesehatan lingkungan transportasi udara, laut dan darat
14. Pencegahan kecelakaan
15. Rekreasi umum dan pariwisata
16. Tindakan sanitasi yang berhubungan dengan epidemic, bencana,
11. Perumahan dan permukiman
12. Perencanaan daerah perkotaan
13. Kesehatan lingkungan transportasi udara, laut dan darat
14. Pencegahan kecelakaan
15. Rekreasi umum dan pariwisata
16. Tindakan sanitasi yang berhubungan dengan epidemic, bencana,
kedaruratan
17.
Tindakan pencegahan agar lingkungan bebas dari risiko gangguan
kesehatan
Sanitasi adalah usaha pengendalian
faktor-faktor lingkungan fisik manusia yang mungkin menimbulkan atau dapat menimbulkan hal-hal yang
merugikan bagi perkembangan fisik, kesehatan dan daya tahan hidup manusia.
Ruang lingkup :
a. cara pembuangan ekskreta, air buangan dan sampah
b. penyediaan air bersih
Ruang lingkup :
a. cara pembuangan ekskreta, air buangan dan sampah
b. penyediaan air bersih
c. perumahan
d. makanan
e. individu dan masyarakat agar berperilaku sehat (personal hygiene)
f. arthropoda, mollusca, binatang pengerat serta pejamu lainnya
g. kondisi udara
h. pabrik, perkantoran, permukiman, jalan umum dan lingkungan umumnya.
(WHO)
e. individu dan masyarakat agar berperilaku sehat (personal hygiene)
f. arthropoda, mollusca, binatang pengerat serta pejamu lainnya
g. kondisi udara
h. pabrik, perkantoran, permukiman, jalan umum dan lingkungan umumnya.
(WHO)
Hygiene adalah usaha kesehatan preventif atau
pencegahan penyakit yang menitik beratkan kegiatannya baik pada usaha
kesehatan perorangan maupun kepada usaha kesehatan
lingkungan fisik dimana orang berada.
UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
BAB XI
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 162
Upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan
yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan
setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pasal 163
(1) Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat menjamin ketersediaan
lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai risiko buruk bagi kesehatan.
(2) Lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan
fasilitas umum.
(3) Lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bebas dari unsur-
unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan, antara lain:
a. limbah cair;
b. limbah padat;
c. limbah gas;
d. sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
pemerintah;
e. binatang pembawa penyakit;
f. zat kimia yang berbahaya;
g. kebisingan yang melebihi ambang batas;
h. radiasi sinar pengion dan non pengion;
i. air yang tercemar;
j. udara yang tercemar; dan
k. makanan yang terkontaminasi.
(4) Ketentuan mengenai standar baku mutu kesehatan
lingkungan dan proses pengolahan limbah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan
yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan
setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pasal 163
(1) Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat menjamin ketersediaan
lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai risiko buruk bagi kesehatan.
(2) Lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan
fasilitas umum.
(3) Lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bebas dari unsur-
unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan, antara lain:
a. limbah cair;
b. limbah padat;
c. limbah gas;
d. sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
pemerintah;
e. binatang pembawa penyakit;
f. zat kimia yang berbahaya;
g. kebisingan yang melebihi ambang batas;
h. radiasi sinar pengion dan non pengion;
i. air yang tercemar;
j. udara yang tercemar; dan
k. makanan yang terkontaminasi.
(4) Ketentuan mengenai standar baku mutu kesehatan
lingkungan dan proses pengolahan limbah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar